e-Telaah Pengadilan Negeri Subang Kelas 1A

Selamat datang di website e-Telaah Pengadilan Negeri Subang Kelas 1A

TENTANG e-Telaah

e-Telaah merupakan telaah terhadap perkara Perdata yang dimohonkan Eksekusi sebelum Permohonan Eksekusi tersebut dapat dilaksanakan (executable) atau tidak dapat dilaksanakan (non-executable). e- Telaah diajukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meja Perdata pada Pengadilan Negeri Subang yang dapat diakses secara online. Layanan ini menjalankan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Hak Tanggungan, Fidusia, Eksekusi dan lain-lain. Layanan ini merupakan peningkatan layanan publik, untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.

Untuk mendapatkan informasi layanan e-Telaah pada Pengadilan Negeri Subang :

Senin – Kamis : 08.30 WIB – 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 WIB – 16.00 WIB

Layanan e-Telaah

Layanan e-Telaah sama dengan yang anda dapatkan pada pelayanan saat anda datang ke Pengadilan Negeri Subang. Para pencari keadilan dapat memperoleh layanan e-Telaah melalui website ini.

Eksekusi Putusan BHT

Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding. Putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal Kasasi.

Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu. Putusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR/Pasal 259 RBg)dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang.

Eksekusi Fidusia

Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia yang mencantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Eksekusi Hak Tanggungan

Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji unuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang terentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dan perjanjian utang-piutang yang bersangkutan suatu perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut, dan pemberian Hak Tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996).

Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cidera janji maka berdasarkan title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi sertifikat hak tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian eksekusi akan dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak Tanggungan.

Eksekusi dan lain-lain

Eksekusi dan lain-lain terdiri dari Eksekusi Grosse Akta dan Eksekusi Perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

- Eksekusi Groose Akta
Groose adalah Salinan pertama dan akta otentik Salinan pertama ini diberikan kepada kreditur. Oleh karena Salinan pertama dan atas pengakuan hutang yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka Salinan pertama ini harus ada Kepala Irah-irah yang berbunyi Demi Kedailan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala / irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Asli dari akta (minit) disimpan oleh Notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala/irah-irah. Groose atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlakukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

- Eksekusi Perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BPSK bukan merupakan pihak. Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum Pelaku Usaha atau Konsumen sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata.

Pejabat yang melakukan Telaah

  • Ketua
    Ita Widyaningsih, S.H, M.H.
  • Wakil
    Ramon Wahyudi, S.H., M.H.
  • Panitera
    Agus Sofyan, S.H., M.Kn.
  • Panitera Muda Perdata
    Arief Fardillah, S.T., S.H., M.H.
  • Jurusita
    Subarnas
  • PTSP Perdata
    Qatrunnada Salsabila, S.H.

Kontak

Pertanyaan dan saran dapat dikirimkan melalui kontak dibawah ini :

Alamat

Jl. Mayjen Sutoyo No.1, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211

WhatsApp

+62 8xxxxxx